PENYELUNDUPAN BARANG

DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 11:45 WIB
DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung menegah praktik penyelundupan pakaian bekas yang dikirim menggunakan perahu kecil. Penyergapan itu dilakukan pada saat ditemukannya pembongkaran barang dari kapal besar ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di Perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan penindakan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim intelijen. Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) segera bergerak ke lokasi terkait untuk menyergap upaya penyelundupan itu.

"Terdapat informasi akan adanya kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pemasukan pakaian bekas ke Sungai Asahan. Berdasar hal ini, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan menggunakan kapal patroli jenis speedboat dan melakukan penindakan saat itu juga," ujarnya, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Ditjen Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Kemudian Satgas Patla pun menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, dan sungai-sungai kecil lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai yang masuk menuju perairan Sungai Asahan. Satgas Patla pun melakukan perluasan wilayah patroli hampir menuju Pulau Salah Nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision, serta pemantaun pada radar kapal patroli.

“Pada Kamis lalu kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran oleh penyelundup dengan menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu," katanya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Syahirul menegaskan pada saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup justru melompat ke laut dan menghanyutkan diri kearah lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya