PENEGAKAN HUKUM

DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 18:15 WIB
DJBC Pekanbaru Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Miliar

Ilustrasi. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6 miliar sepanjang 2020. Potensi kerugian itu berasal dari 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan Prijo mengatakan 125 penindakan tersebut terdiri atas 108 penindakan cukai, serta 17 penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika.Capaian ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan, melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dari 125 penindakan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menyita barang bukti terdiri atas 6,7 juta batang rokok, 303,5 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 106 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp4,23 miliar.

Sementara sisanya, berasal dari penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika yang terdiri atas 14,19 kilogram ganja, 5,8 kilogram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, dan 15.254 butir ekstasi.

Seluruh penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, serta hasil dari operasi pasar. Selain mengamankan potensi kerugian negara, penindakan itu juga wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Meski terdapat pandemi Covid-19, Prijo menegaskan Bea Cukai tetap aktif bekerja menekan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010.

"Di beberapa penindakan, Bea Cukai Pekanbaru aktif melakukan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 23:11 WIB

Langkah yang bagus, semoga dapat diteruskan dan ditiru daerah lain.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025