Ilustrasi. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6 miliar sepanjang 2020. Potensi kerugian itu berasal dari 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan Prijo mengatakan 125 penindakan tersebut terdiri atas 108 penindakan cukai, serta 17 penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika.Capaian ini juga menunjukkan komitmen Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan, melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/1/2021).
Dari 125 penindakan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menyita barang bukti terdiri atas 6,7 juta batang rokok, 303,5 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 106 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp4,23 miliar.
Sementara sisanya, berasal dari penindakan narkotika, prekursor, dan psikotropika yang terdiri atas 14,19 kilogram ganja, 5,8 kilogram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, dan 15.254 butir ekstasi.
Seluruh penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, serta hasil dari operasi pasar. Selain mengamankan potensi kerugian negara, penindakan itu juga wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Meski terdapat pandemi Covid-19, Prijo menegaskan Bea Cukai tetap aktif bekerja menekan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010.
"Di beberapa penindakan, Bea Cukai Pekanbaru aktif melakukan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," ujarnya. (rig)