BARANG KENA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Ilegal Hasil Temuan 2017 Senilai Rp2,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:47 WIB
DJBC Musnahkan Barang Ilegal Hasil Temuan 2017 Senilai Rp2,5 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan Palembang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan operasi pasar sepanjang tahun 2017, dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim Yusmariza mengatakan operasi pasar bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) baik yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai.

“Pemusnahan itu meliputi 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol MMEA, 191 kg tembakau iris, 14 ribu butir suplemen atau obat-obatan, 698 barang kosmetik, 117 barang sex toys, 13 buah airsoft gun, 15 keping VCD porno dan barang-barang larangan dan pembatasan lainnya,” ujarnya, Senin (25/1).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Yusmariza berharap agar masyarakat saling membantu mengawasi peredaran BKC sebagai upaya mencegah dan menghentikan peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang bisa mengganggu penerimaan negara, serta juga menjadi penyebab keresahan kehidupan sosial.

“Kami akan selalu berusaha meningkatkan kegiatan pengawasan dan juga penyuluhan kepada masyarakat awam, serta kami berharap ada sinergi yang baik dan akan terus ditingkatkan antar instansi penegak hukum lain demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Desember 2017 beberapa kantor pelayanan di lingkungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada 6 Desember 2017, Ditjen Bea dan Cukai Pangkal Pinang memusnahkan 1,2 juta batang rokok, 343 barang kosmetik, 67 pakaian dan aksesori, 5 buah sex toys.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Yusmariza menjelaskan pemusnahan yang dilakukan oleh beberapa Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai di Sumatera Bagian Timur pada 6 Desember 2017 dengan total nilai barang sebesar Rp420 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp410 juta.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai Jambi juga berhasil memusnahkan barang senilai Rp1 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta pada 20 Desember 2017. Barang yang dimusnahkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Jambi meliputi 1,5 juta batang rokok, 1.8 kg tembakau iris, 4.428 botol MMEA dan 326 paket mainan, tekstil dan barang lartas.

Sedangkan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Pandan pada 28 Desember 2017 memusnahkan 132.800 batang rokok, 56 botol MMEA, 1 piecesex toys, 3 buah sepeda, dan 599 pieces kosmetik, obat-obatan atau suplemen, dan makanan dengan total nilai barang sebesar Rp97 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp51 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya