PMK 190/2022
DJBC Ingatkan Pengusaha, Impor Software Kini Harus Disampaikan di PIB
Dian Kurniati | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:30 WIB
DJBC Ingatkan Pengusaha, Impor Software Kini Harus Disampaikan di PIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 resmi mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yang kini termasuk impor barang tidak berwujud seperti software.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pengaturan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa produk digital seperti peranti lunak (software) menjadi hal baru dalam PMK 190/2022. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sehingga perlu diperhatikan para importir.

"Mungkin Bapak-Ibu download dulu di internet, kemudian nanti akan dapat di-install. Ini tetap nanti Bapak-Ibu wajib menyampaikan pemberitahuan pabean," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Chotibul mengatakan PMK 190/2022 kini turut mengatur impor barang tidak berwujud seperti produk software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Impor barang tidak berwujud perlu diatur karena banyak produk digital yang diimpor ke Indonesia.

Dia menjelaskan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud akan dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB). Importir pun harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Baca Juga:
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Meski demikian, bea masuk atas barang digital tetap bertarif 0%, sebagaimana diatur dalam PMK 26/2022.

Chotibul menambahkan pengenaan tarif 0% tersebut juga sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) yang masih menerapkan moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

"Tetapi hal ini bagi Indonesia kurang tepat karena di dalam UU Kepabeanan Pasal 8B sudah mengamanatkan bahwa software yang ditransmisikan secara elektronik terutang bea masuk," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD