KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Dorong Terus Pembangunan Kawasan Industri Rokok di Daerah

Dian Kurniati | Senin, 20 Juni 2022 | 11:30 WIB
DJBC Dorong Terus Pembangunan Kawasan Industri Rokok di Daerah

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) terus mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di berbagai daerah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan terdapat dua faktor yang dapat memengaruhi pembentukan KIHT di daerah antara lain realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan dukungan pemerintah daerah.

"Ini yang terus kami pantau selama ini dalam menentukan implementasi KIHT yang akan dibangun," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Askolani menyebut terdapat sejumlah daerah yang bakal membentuk KIHT di antaranya Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam hal ini, pemda dan DJBC perlu melakukan berbagai persiapan sehingga KIHT dapat terbentuk dan menjadi lokasi produksi rokok secara terpadu.

Hingga saat ini, KIHT baru terbentuk di 3 lokasi yang meliputi Soppeng, Sulawesi Selatan; Kudus, Jawa Tengah; dan Pamekasan, Jawa Timur. Pembentukan KIHT dilakukan sebagai amanat dari PMK No. 215/2021.

Selain itu, terdapat PMK 21/2020 yang menjadi payung hukum pembentukan KIHT. Dalam kawasan tersebut, DJBC akan memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya guna memastikan setiap rokok dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

KIHT akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

"[Pembentukan KIHT] butuh waktu. Pembangunan KIHT bisa 2-3 tahun untuk bisa mewujudkan itu," ujar Askolani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi