BERITA PAJAK HARI INI

DJBC Awasi Lalu Lintas Rokok dengan GPS

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 08 Agustus 2018 | 10.03 WIB
DJBC Awasi Lalu Lintas Rokok dengan GPS

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Rabu (8/8), kabar datang dari pemerintah yang dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan baru mengenai pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai  (BKC) produk hasil tembakau.

Rencananya, dalam aturan yang sudah masuk tahap finalisasi itu, pengawasan terhadap BKC tidak lagi menggunakan mekanisme konvensional, tetapi akan menggunakan global positioning system atau GPS.

Kabar lainnya mengenai molornya rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan retitusi PPN turis menyambut pelaksanaan Asian Games, serta pertumbuhan ekonomi triwulan II-2018 yang tinggi namun dinilai hanya bersifat sementara.

Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pengawasan Cukai Rokok Pakai GPS

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut metode pengawasan tersebut bakal lebih optimal, karena petugas bea cukai bisa secara langsung mengamati lalu lintas barang kena cukai tanpa harus hadir secara fisik dari mulai dikirim dari gudang hingga ke tempat tujuan. Petugas tidak perlu hadir untuk memasang dan membuka segel. Selain itu, dengan pola pengawasan tersebut, potensi pelanggaran juga bisa ditekan, terutama terkait BKC Rokok. Aturan itu dibuat dalam bentuk PMK tentang Model Pengawasan yang Menggunakan Teknologi. 

  • PP Penurunan VAT Refund Molor dari Target

Kemenkeu masih menyiapkan PP baru untuk menurunkan batasan minimun transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refurnd bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Namun, Ditjen Pajak sepertinya kesulitan menyelesaikan PP tersebut sebelum pelaksanaan Asian Games pada 18 Agustus 2018.

  • Laju Ekonomi Triwulan II-2018 Dinilai Semu

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2018 sebesar 5,27% jadi kabar gembira pemerintah. Namun, pertumbuhan ekonomi tertinggi dalam beberapa tahun tersebut diperkirakan hanya sementara. Pasalnya, dorongan terhadap PDB bukan berasal dari investasi, namun lebih banyak karena kucuran dana pemerintah.

  • PNBP dari Sewa Aset Capai Rp3,1 Triliun

Ditjen Kekayaan Negara mengatakan Kemenkeu telah menyetujui sewa aset senilai Rp6,6 triliun kepada Pertamina EP selama 32 tahun sejak tahun 2003 silam. Adapun nilai sewanya dipatok Rp207 miliae per tahun. Dengan demikian, Kemenkeu bisa mengantongi PNBP senilai Rp3,1 triliun tahun ini dari penyewaa tersebut.

  • Habis-Habisan Kerek Surplus

Pemerintah bakal habis-habisan mendorong kegiatan ekspor dan investasi melalui berbagai insentif demi menggerakkan pertumbuhan ekonomi dalam mengantisipasi gejolak ekonomi global. Sebagai langkah konkret, Kemenkeu melalui DJBC pada Selasa (7/8) mengundang lebih dari 500 pelaku usaha berorientasi ekspor untuk menyampaikan masalah, kendala, dan tantangan yang dihadapi dalam kegiatan ekspor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.