KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi dividen paling lambat pada bulan ini sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 terbebas dari pengenaan PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, wajib pajak orang pribadi perlu merealisasikan investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

"Investasi seperti dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi pasal 36 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Dividen yang diterima bisa diinvestasikan ke beragam instrumen yang tercakup dalam a Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, mulai dari SBN, obligasi BUMN, obligasi pada perusahaan swasta, investasi keuangan bank persepsi, dan beragam bentuk investasi pada sektor riil.

Agar memenuhi syarat untuk tetap dikecualikan dari objek PPh, dividen harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Perlu diingat, laporan realisasi investasi tersebut bukan bagian dari SPT Tahunan. Laporan investasi dari wajib pajak disampaikan melalui aplikasi tersendiri, yaitu fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi juga harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak diterimanya dividen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah