TIPS PAJAK
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP
Vallencia | Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, insentif pajak ini hanya diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan. Simak DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah dividen tersebut wajib diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun. Setelah merealisasikan investasi dividen, wajib pajak diharuskan untuk melaporkannya kepada otoritas pajak.

Pelaporan realisasi investasi dividen yang dibebaskan dari PPh dilakukan melalui DJP Online, khususnya pada fitur e-Reporting. Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk melaporkan realisasi investasi dividen bebas PPh melalui e-Reporting.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Mula-mula login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu utama Profil dan klik Aktivasi Fitur. Kemudian, beri tanda centang pada opsi eReporting Investasi. Tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan menampilkan notifikasi pertanyaan bahwa Anda ingin mengubah fitur layanan, silakan pilih Ya. Lalu, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Lakukan login ulang dan pilih menu Layanan. Pada menu Layanan, tekan fitur eReporting Investasi dan pilih menu Lapor.

Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, tekan tombol + Tambah. Silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Data yang dimaksud terdiri atas pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.

Seusai mengisi, tekan tombol + Tambah. Data yang Anda masukkan akan muncul dalam daftar laporan dividen atau penghasilan lain. Pada bagian laporan investasi, tekan tombol + Tambah. Sistem akan meminta data pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.

Selesai mengisi data tersebut, klik tombol + Tambah. Data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan investasi. Setelah mengisi seluruh laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi, Anda dapat menekan tombol Submit.

Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi mengenai submit pelaporan, silakan tekan Ya. Dalam menu Dashboard, Anda akan menemukan daftar pelaporan sudah terekam. Pastikan realisasi investasi dividen juga dilaporkan dalam SPT tahunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak