KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:07 WIB
Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, pelaku tindak pidana perpajakan dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019, vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan diberikan kepada SAB selaku Direktur CV SP Terdakwa terbukti tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai Maret 2015.

“Terdakwa juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015,” tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Adapun CV SP yang dipimpin oleh SAB terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar.

Kasus bermula dari undangan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada CV. SP untuk melakukan klarifikasi pajak keluaran PPN pada 15 Desember 2015. Namun, upaya kooperatif dari ototitas tidak dihiraukan oleh pimpinan CV SP.

Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kasus ini dilanjutkan pada tingkat penyidikan hingga berujung kepada putusan pengadilan.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

DJP menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya