BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 28 November 2017 | 09:28 WIB
Ditjen Pajak: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (28/11) kabar datang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi yang menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 bukan amnesti pajak jilid kedua. Beleid tersebut mengatur penggunaan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak.

Selain itu, PMK 165 juga mengatur prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut diatur mengenai prosedur yang disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun surat pernyataan harta (SPH) untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut.

Nantinya, wajib pajak akan membayar PPh Final dengan besaran tarif untuk wajib pajak badan sebesar 25%, untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Jika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi sebesar 200% sesuai dengan UU amnesti pajak bagi wajib pajak yang ikut program amnesti pajak. Kemudian, sanksi bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak adalah sebesar 2% selama 24 bulan sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berita lainnya adalah mengenai Ditjen Pajak yang akan menindak lanjuti soal kemewahan pengacara Setya Novanto. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Bakal Tindak Lanjuti Soal Kemewahan Pengacara Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku memiliki gaya hidup mewah. Dia kerap kali menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk sekali pergi ke luar negeri. Tak cuma itu, Fredrich juga senang belanja barang-barang bermerek dengan harga fantastis. Hal itu pun dia beberkan saat wawancara di YouTube Channel bersama Najwa Shihab. Menurutnya, kekayaannya saat ini tak hanya berasal dari honor sebagai pengacara, namun juga dari warisan keluarga dan juga sejumlah usaha. Terkait pernyataan tersebut, Ditjen Pajak segera menindaklanjuti. Meski begitu, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan enggan membeberkan tindak lanjut apa yang bakal dilakukan terhadap Fredrich. Menurutnya hal itu demi menjaga privasi wajib pajak.

  • PMK 165 Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Pusat Ditjen Pajak tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Apindo, Kadin Indonesia, Hipmi, REI, IKPI, IAPI, Himbara, Perbanas, IPPAT, dan Ikatan Notaris Indonesia. Sri Mulyani mengatakan penerbitan peraturan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak. Namun, bagi wajib pajak yang masih abai terhadap pelaksanaan hukum dari peraturan terkait perpajakan, otoritas pajak tidak segan-segan untuk menerapkan denda yang berat, apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta "Tersembunyi" Wajib Pajak Terungkap

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan batas waktu satu bulan bagi wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya untuk membayar tarif pajaknya. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 165 Tahun 2017 di mana wajib pajak yang melapor harta sebelum ditemukan petugas pajak tidak dikenai sanksi denda. Melalui PMK 165/2017, wajib pajak diberi pilihan mau melapor sendiri hartanya atau tunggu sampai petugas pajak menemukan harta melalui proses pemeriksaan. Kebijakan ini turut mengatur pilihan bagi wajib pajak yang bingung menentukan nilai hartanya, bisa dengan memanfaatkan jasa kantor penilai publik maupun minta bantuan petugas fungsional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Ditjen Pajak Kumpulkan Puluhan Akademisi, Beri Sosialisasi Soal Pajak

Puluhan akademisi dan mahasiswa pagi ini berkumpul di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Mahasiswa ini tersebar dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta sendiri, Depok hingga Banten. Berlokasi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11/2017). Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Aan Almaidah Anwar mengatakan acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada para akademisi. Adapun, acara sosialisasi ini dihadiri oleh 37 pimpinan perguruan tinggi, dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yang berasal dari DKI Jakarta, Depok, Bogor dan Banten, serta para perwakilan kantor wilayah. Program pembelajaran kesadaran pajak ini juga menjadi kepedulian kepada para masyarakat terutama di perguruan tinggi. Tidak hanya sadar akan pajak, otoritas juga bisa mendapat masukan dalam implementasi program itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT