AKSES INFROMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:26 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pintu masuk keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai dibuka dengan pendaftaran dan pelaporan data nasabah pada April lalu. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan sebagian besar lembaga jasa keuangan telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data nasabah kelas kakapnya kepada otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan hal tersebut pasca rilis data APBN 2018, Kamis (17/5). Tercatat secara prosentase sebagian lembaga jasa keuangam sudah memenuhi kewajibannya pada batas akhir pelaporan akhir April lalu.

"Per April berdasarkan UU No.9/2017 telah mendaftar 4.816 institusi ke Ditjen Pajak. Yang menunjukan laporan sebanyak 3.905 institusi atau 81% yang sudah menyampaikan data," katanya di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menambahkan Ditjen Pajak akan menelaah lebih dalam sisa institusi yang belum melaporkan. Pasalnya ada konsekuensi hukum yang menanti jika lembaga keuangan yang terdaftar tidak melakukan amanat UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun sanksi yang menanti jika tidak melapor sesuai ketentuan berupa jerat pidana ditambah denda, yaitu berlaku untuk pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak kooperatif diancam dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Sisanya akan kita teliti kenapa tidak atau belum melaporkan ada masalah atau tidak," jelas Robert.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2017 keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir melalui UU No.9/2017. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (AEoI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Butuh Data Hotel dan Restoran, Petugas Pajak Kunjungi Instansi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya