KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat sedang memproses penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, serta antara Indonesia dan Argentina.

Mengenai MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, DJP dan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) selaku Competent Authority (CA) Malaysia tercatat telah melakukan pembahasan finalisasi konsep MoU dalam Bahasa Inggris. Pembahasan ini diselenggarakan pada 2 November 2021 lalu.

"Dalam pertemuan ini sempat disampaikan pula oleh pihak CA Malaysia [LHDN] bahwa penandatanganan MoU kemungkinan akan dilaksanakan di sela-sela agenda kunjungan kerja Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia pada pekan berikutnya," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Meski demikian, rencana tersebut belum terlaksana dan hingga 28 Desember 2021 masih belum ada kepastian mengenai kapan MoU akan ditandatangani oleh kedua otoritas pajak.

Kemudian, terkait dengan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina, DJP tercatat telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Argentina dengan mengirimkan email pada 15 April 2021. Email tersebut memuat tentang pasal-pasal serta tata cara pertukaran informasi yang dimuat dalam konsep MoU.

Meski demikian, pihak otoritas pajak Argentina menyatakan masih membutuhkan pendapat terkait aspek teknis dan legal serta masih akan berdiskusi lebih lanjut mengenai MoU tersebut. Hal ini disampaikan oleh otoritas pajak Argentina kepada DJP pada 15 Juni 2021.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Agar penyusunan MoU dapat segera diselesaikan, DJP pada tahun ini akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas pajak Malaysia dan Argentina.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda