Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat otoritas lebih sering kalah saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan mayoritas sengketa di pengadilan pajak merupakan sengketa pembuktian. Menurutnya, ada sejumlah keadaan yang membuat DJP sulit memenangkan perkara. Utamanya, wajib pajak tidak menyampaikan dokumen secara lengkap.
"Sebagian besar sengketa yang sampai ke pengadilan pajak adalah sengketa pembuktian terkait dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak, namun tidak lengkap/tidak kompeten," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).
Wansepta menerangkan bagian dokumen yang tidak lengkap atau tidak kompeten tersebut tidak disampaikan wajib pajak pada proses awal seperti saat pemeriksaan dan keberatan. Dokumen pendukung baru disajikan wajib pajak saat proses litigasi di pengadilan.
Dokumen pendukung tersebut juga dalam banyak kasus tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hal tersebut kemudian memengaruhi hasil putusan yang lebih banyak mengabulkan gugatan atau banding yang diajukan wajib pajak.
"[Kemudian] dokumen pendukung yang tidak disampaikan pada proses pemeriksaan maupun proses keberatan namun tetap dipertimbangkan di pengadilan," terangnya.
Seperti diketahui, statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Angka itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.
Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak tercatat sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.
Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.
Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)