Unggahan akun @DitjenPajakRI di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan kepemilikan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini disampaikan akun Twitter DJP, @DitjenPajakRI, saat membalas sebuah unggahan warganet di media sosial. "Cape banget abis manasin 11 motor, 16 mobil, 25 onta," tulis sebuah akun.
Menanggapi tweet yang isinya memang candaan itu, akun DJP pun membalas dengan nada kelakar pula. "Kolomnya bakal cepet penuh, ni..," balas DJP seraya menunjukkan kolom pengisian form SPT 1770 S.
Mengetahui tweet-nya dibalas akun DJP, sang pemilik akun @jek__ pun langsung membalas, "Aku bisa jelasin mas."
Meski tweet yang diunggah oleh warganet bukan hal yang serius, namun DJP memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan-nya.
Seperti diketahui, Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KUP disebutkan pelaporan SPT memuat 4 hal. Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kedua, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiga, harta dan kewajiban. Keempat, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak diminta untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak ‘Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK’. (sap)