ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Beri Nomor Identitas Baru untuk Cabang Lewat Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Ditjen Pajak Beri Nomor Identitas Baru untuk Cabang Lewat Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak akan memberikan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada kantor cabang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum 8 Juli 2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU. Simak ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.

“NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 112/2022, dirjen pajak akan menyampaikan NITKU kepada wajib pajak melalui beberapa saluran. Pertama, laman DJP. Kedua, alamat pos elektronik wajib pajak. Ketiga, contact center Ditjen Pajak (DJP). Keempat, saluran lainnya yang ditentukan direktur jenderal pajak.

Hasil pengamatan DDTCNews pada DJP Online, kolom NITKU juga sudah tersedia pada menu Profil. Selain NITKU, ada pula kolom NPWP 15 digit dan NIK/NPWP 16 digit.

Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri mulai 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang dan NITKU. Hal yang sama juga berlaku untuk pemberian secara jabatan.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain. Kemudian, NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar