Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak akan memberikan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada kantor cabang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum 8 Juli 2022, dirjen pajak akan memberikan NITKU. Simak ‘Ditjen Pajak: Mulai 1 Januari 2024, NPWP Cabang akan Dihapus’.
“NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PMK 112/2022, dirjen pajak akan menyampaikan NITKU kepada wajib pajak melalui beberapa saluran. Pertama, laman DJP. Kedua, alamat pos elektronik wajib pajak. Ketiga, contact center Ditjen Pajak (DJP). Keempat, saluran lainnya yang ditentukan direktur jenderal pajak.
Hasil pengamatan DDTCNews pada DJP Online, kolom NITKU juga sudah tersedia pada menu Profil. Selain NITKU, ada pula kolom NPWP 15 digit dan NIK/NPWP 16 digit.
Kemudian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, terhadap wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri mulai 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, dirjen pajak akan memberikan NPWP cabang dan NITKU. Hal yang sama juga berlaku untuk pemberian secara jabatan.
“NPWP cabang … digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PMK 112/2022.
Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain. Kemudian, NITKU digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (kaw)