BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Atur Laporan Pajak Anak Usaha Perusahaan Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 09:04 WIB
Ditjen Pajak Atur Laporan Pajak Anak Usaha Perusahaan Global

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (17/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang resmi menerbitkan Perdirjen Pajak No 29/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara atau biasa disebut Country-by-Country Reporting (CbCR). Beleid anyar ini merupakan aturan turunan dari PMK No 213/PMK.03/2016 yang mengatur soal antisipasi upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan harga transfer atau transfer pricing.

Perdirjen Pajak No 29/2017 ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kewajiban melaporkan pajak berlaku bagi wajib pajak domestik yang memiliki peredaran bruto paling sedikit Rp11 triliun.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut selain induk perusahaan, anak usaha yang induknya merupakan subjek pajak luar negeri juga wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara tempat entitas induk tersebut berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berita lainnya masih terkait CbCR, di mana ada ratusan entitas bisnis yang punya kewajiban melaporkan CbCR. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Lebih dari 200 Perusahaan Wajib Lapor CbCR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan mengumumkan daftar negara mitra yang termasuk dalam ketentuan di Perdirjen No 29/2017. Hestu memperkirakan perusahaan yang wajib melaporkan CbCR jumlahnya di atas 200 perusahaan. Jumlah ini masih berupa perhitungan kasar dari Ditjen Pajak karena mengacu pada induknya ada di Indonesia. Namun, dia mengatakan jika perusahaan ini adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu memastikan dampak beleid ini sifatnya jangka panjang dan untuk saat ini Ditjen Pajak ingin mendorong perusahaan tidak menggunakan transfer pricing.

  • Pengusaha Ingin Pemerintah Kaji Ulang Penambahan Barang Kena Cukai

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berkabonasi merupakan pukulan serius bagi industri. Dia mengatakan, pemerintah jangan tegesa-gesa dalam memberlakukan suatu regulasi tanpa mempertimbangkan efeknya pada industri. Danang menilai pemerintah perlu melakukan perhitungan komprehensif sebelum cukai untuk plastik dan minuman berkabonasi diterapkan. Selain itu, pengenaan cukai justru dinilai dapat menekan penerimaan pajak seiring dengan melambatnya permintaan.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Pemerintah Dorong Alternatif Kemasan

Rencana pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berkabonasi jadi perhatian Kementerian Perindustrian. Untuk mengurangi beban dari cukai untuk plastik, pemerintah mendorong alternatif kemasan dalam jangka panjang. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan saat ini industri memiliki beragam alternatif untuk kemasan, misalnya dengan menggunakan bahan baku kertas atau paper packaging. Catatannya adalah konsumen harus membayar lebih mahal, pasalnya pilihan menggunakan plastik untuk kemasan lebih didasari faktor harga. Menggunakan plastik diketahui merupakakan metode pengemasan yang paling murah dibandingkan metode pengemasan lainnya.

  • Bulog Jamin Impor Beras Tidak Melebihi kuota

Perum Bulog memastikan beras impor tidak akan melebihi jumlah kuota sebesar 500.000 ton. Beras impor ini akan langsung disalurkan ke gudang Bulog yang tersebar di sejumlah kota seperti Medan, Jakarta, Belitung, Batam, Bali, Balikpapan dan sejumlah tempat lainnya yang tidak termasuk daerah produsen beras di Indonesia. Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menegaskan beras impor ini tidak akan mempengaruhi harga gabah petani pada musim panen raya. Hal karena mekanisme distribusi ke masyarakat harus disertai dengan izin dari pemerintah ketika benar-benar dibutuhkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN