KANADA

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menegaskan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral akan tetap diimplementasikan meski terdapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) serta pelaku usaha.

Senior Executive Adviser Kementerian Keuangan Kanada James Greene mengatakan pemerintah harus segera mengambil tindakan dan tidak bisa serta merta hanya menunggu tercapainya konsensus global.

"Pajak ini berfokus pada jasa digital. Data dari para pengguna di Kanada berperan sebagai input kunci dan value driver dari beragam jenis jasa digital seperti marketplace, online targeted advertising, dan media sosial," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Greene menuturkan DST dengan tarif sebesar 3% akan berlaku mulai atau setelah 1 Januari 2024. Nanti, DST akan berlaku secara retroaktif terhadap pendapatan yang diterima pada 1 Januari 2022 dan seterusnya.

DST berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan perusahaan Kanada dengan pendapatan di atas CA$20 juta per tahun.

Empat jenis pendapatan yang menjadi objek DST antara lain online marketplace services revenue, online advertising services revenue, social media services revenue, dan user data revenue.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menanggapi rencana pemerintah Kanada untuk tetap menerapkan DST, Canadian Chamber of Commerce memandang pengenaan DST tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam US–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut asosiasi tersebut, Kanada seyogianya mengedepankan solusi multilateral dengan menunggu tercapainya konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada telah berulang kali menyatakan bahwa Pilar 1 akan membuat DST tidak diperlukan. Namun, tindakan Kanada justru berisiko mengganggu tercapainya konsensus," sebut Canadian Chamber of Commerce dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah