KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pengumuman soal perpanjangan periode diskon PBB oleh Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode pemberian diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan perpanjangan periode diskon PBB diberikan untuk memeriahkan HUT ke-477 Kota Semarang yang jatuh pada 2 Mei 2024. Meski demikian, perpanjangan periode ini hanya diberikan selama 5 hari, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2024.

"Dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-477, diskon PBB 10% tahun 2024 diperpanjang sampai 5 Mei loh," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Bapenda mengajak wajib pajak memanfaatkan periode diskon tersebut untuk membayar PBB. Agar makin mudah, Bapenda juga membuka pos pelayanan pembayaran PBB di hall balai kota, ⁠DP Mall, lapangan Simpang Lima, serta kantor kecamatan.

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemkot memberikan diskon PBB sejak 23 Januari 2024. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

"Yukkk manfaatkan diskonnya," tulis Bapenda di Instagram.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA