PMK 144/2022

Diskon Masuk Hitungan dalam Nilai Pabean Barang Impor? Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 01 Desember 2024 | 13.30 WIB
Diskon Masuk Hitungan dalam Nilai Pabean Barang Impor? Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bea masuk atas suatu barang impor dihitung berdasarkan pada nilai pabean. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada dasarnya mengacu pada nilai transaksi dari barang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 144/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Merujuk beleid tersebut, nilai transaksi bisa digunakan untuk barang impor yang berasal dari transaksi jual beli dan memenuhi syarat. Pada hakikatnya, nilai transaksi berarti harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli

“Nilai transaksi…merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Minggu (1/12/2024)

Ringkasnya, nilai transaksi berarti total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual. Apabila terdapat diskon maka diskon tersebut dapat diperhitungkan dalam penentuan nilai transaksi (harga barang impor).

Namun, diskon baru dapat menjadi komponen pengurang harga barang impor apabila diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Artinya, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama (tidak diskriminatif) untuk memperoleh diskon tersebut.

Secara lebih terperinci, berdasarkan lampiran PMK 144/2022, ada 5 jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan. Pertama, cash discount.

Cash discount berarti diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh penjual.

Kedua, quantity discount. Quantity discount berarti diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah pembelian. Ketiga, trade discount. Trade discount berarti diskon yang diberikan karena adanya perbedaan tingkat perdagangan (wholesaler, retailer, dan end-user).

Keempat, loyalty discount. Loyalty discount berarti diskon yang diberikan atas kesetiaan Pembeli dalam melakukan pembelian terhadap penjual/langganan. Kelima, diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan.

PMK 144/2022 dan lampirannya tidak menjelaskan secara eksplisit pengertian dan jenis diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan. Merujuk laman Bea dan Cukai, jenis diskon lainnya tidak dijelaskan secara spesifik untuk mengantisipasi perkembangan mekanisme diskon pada masa mendatang, seperti flash sale.

Sepanjang kriteria diskon memenuhi syarat maka termasuk dalam jenis diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan. Dengan demikian, sepanjang diskon tersebut berlaku untuk setiap pihak maka bisa diperhitungkan dalam nilai harga barang impor untuk penentuan nilai pabean.

Selain itu, syarat lain agar diskon dapat menjadi komponen pengurang harga barang impor adalah keterangan pemberian diskon tersebut dapat diidentifikasi. Artinya, harga sebelum diskon tertera dengan jelas dalam invoice atau dokumen lain.

Dengan demikian, harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam lampiran PMK 144/2022.

Sebagai informasi, apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan berdasarkan metode: nilai transaksi barang identik; nilai transaksi barang serupa; deduksi; komputasi; atau pengulangan (fallback method). Metode-metode tersebut digunakan secara berurutan atau hierarki. Simak Apa Itu Nilai Pabean? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.