PENYERTAAN MODAL NEGARA

Disiram Modal, 6 BUMN Ini Justru Makin Rugi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 16:40 WIB
Disiram Modal, 6 BUMN Ini Justru Makin Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Gelontoran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp64,8 triliun masih belum maksimal. Justru ada 6 perusahaan pelat merah yang mencatat kenaikan rugi usai mendapat suntikan PMN. Padahal dana itu sebagian besar diperoleh dari penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan kepada BUMN pada periode Desember 2016 baru digunakan 31% atau Rp15,3 triliun dari dana keseluruhan sebanyak Rp47,8 triliun. Karena itu, pemerintah akan memanggil perusahaan terkait untuk menunjukkan kinerjanya selama ini.

“Uang itu diperoleh susah payah dari penerimaan pajak. Disiplin keuangan harus semakin diperkuat. Saya sudah meminta Wakil Menkeu untuk melihat kinerja BUMN dan meminta Menteri BUMN untuk mengawasi kinerja BUMN,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Meski begitu, dia menyebutkan pengalokasian PMN tidak merata bahkan ada yang hanya menerima sekitar 25% saja. Menurutnya penggunaan PMN di bawah 50% dikarenakan keterlambatan perizinan, proses tender pengadaan, proses tender gagal, pembebasan lahan, pembayaran pekerjaan dan pengalihan PMN.

Sementara itu, 6 perusahaan yang justru mencatat pembengkakan kerugian pada 2016 meski sudah menerima PMN antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, PTPN IX, PTPN X, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Perkebunan Nusantara III dan PT Dirgantara Indonesia.

“Meski ada beberapa yang merugi walaupun mendapat dana PMN, tapi ada 26 BUMN memperoleh kenaikan laba bersih setelah menerima dana itu tahun 2015,” tuturnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Adapun 9 BUMN maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengalami penurunan laba bersih pada tahun 2016 dibanding dengan tahun sebelumnya dan 4 BUMN yang kerugiannya mengecil dan sebagian membesar.

“Kami minta akuntabilitas termasuk PMN tidak boleh dipakai untuk bayar gaji, bayar utang, maupun bayar pajak. Kami ingin BUMN meningkatkan kedisiplinan setara tingkat korporasi dalam memanfaatkan gelontoran dana PMN,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi