RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 09:24 WIB
Disetujui Naik ke Rapat Paripurna, RUU KUP Kini Berganti Nama

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan RUU KUP juga disepakati bernama RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selanjutnya, RUU HPP tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi malam sudah disetujui untuk naik ke rapat paripurna," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Namun demikian, Rahayu tidak bersedia mengonfirmasi pasal-pasal yang disepakati termuat dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, penjelasan detail mengenai RUU tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mengenai penamaan RUU, beberapa fraksi DPR juga mengusulkan ada perubahan dari RUU KUP karena sifatnya yang omnibus. Beberapa usulannya di antaranya seperti RUU tentang Konsolidasi Perpajakan dan RUU tentang Reformasi Perpajakan.

Selain soal penamaan, DPR juga mengusulkan agar undang-undang yang diubah melalui RUU KUP dikompilasikan ke dalam undang-undang tersendiri, sekaligus mencabut undang-undang perpajakan sebelumnya.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Hal ini dikarenakan UU KUP dan undang-undang perpajakan lainnya telah direvisi berkali-kali sehingga masyarakat cukup kesulitan untuk mencari referensi pasal terbaru dalam UU KUP. Bila dikompilasikan ke dalam satu undang-undang, masyarakat akan dengan lebih mudah mencari rujukan dan mempelajari ketentuan perpajakan secara komprehensif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan RUU KUP diusulkan sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan. Pemerintah, lanjutnya, berharap RUU KUP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio pajak (tax ratio).

"Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan. Ini dalam rangka mendukung tujuan meningkatkan penerimaan perpajakan untuk meningkatkan kapasitas fiskal," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi