PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua & Papua Barat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:19 WIB
Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Papua & Papua Barat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Penetapan keadaan kahar ini dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019. Keadaan kahar di kedua provinsi ditetapkan untuk periode 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019.

“Telah terjadi gangguan keamanan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengakibatkan pelayanan perpajakan di kantor DJP terganggu. Gangguan keamanan itu juga berpengaruh terhadap layanan data di wilayah tersebut,” demikian penggalan bunyi pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi itu muncul atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.

Selain itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua – dengan batas waktu pengajuan pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 – diperpanjang sampai 30 September 2019.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Bagi para pengusaha kena pajak yang memiliki Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya juga diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

Pemberitahuan perpanjangan waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru tersebut diajukan secara tertulis paling lambat pada tanggal 30 September 2019. Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN