PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Senang Peserta PPS Makin Ramai, Setoran Pajak Terus Naik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kegembiraannya karena peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus meningkat.

Suryo mengatakan PPS sudah ramai diikuti wajib pajak sejak dimulai pada 1 Januari 2022 karena diadakan secara online. Dia pun memperkirakan peserta PPS akan semakin banyak dalam beberapa waktu mendatang.

"Ini pada waktu mulai, mintip-mintip di awal. Tapi 6 bulan masih ada waktu, saya kepingin yuk kita jalankan program ini sebaik-baiknya," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Suryo memanfaatkan momentum sosialisasi UU HPP tersebut untuk mengajak para wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. Dia menjelaskan penyelenggaraan PPS telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tetapi hanya selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Suryo menyebut deklarasi aset bersih pada PPS hingga siang tadi telah mencapai Rp4,5 triliun. Sementara itu, PPh final yang disetorkan tercatat sekitar Rp500 miliar.

Dia menambahkan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari surat teguran yang dikirimkan DJP.

"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M