SE-48/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Soal Seleksi PJAP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan pertunjuk pelaksanaan (jutlak) seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan penambahan layanan aplikasi perpajakan.

Jutlak tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-48/PJ/2020. Beleid yang berlaku sejak 18 September 2020 ini terbit setelah Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2020 terbit. Simak artikel ‘Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas’.

“Surat edaran direktur jenderal ini bertujuan untuk menjelaskan terminologi yang digunakan, tata cara praseleksi, tata cara seleksi, dan tata cara penambahan layanan aplikasi perpajakan,” demikian penggalan bunyi bagian tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Dalam SE tersebut dinyatakan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) terus dikembangkan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada wajib pajak. Pengembangan layanan elektronik DJP antara lain melalui penyediaan beberapa aplikasi.

Penyediaan aplikasi yang dimaksud mencakup pemberian nomor pokok wajib pajak (e-reg), pembuatan dan penyaluran bukti potong (e-bupot) , pembuatan dan penyaluran faktur pajak elektronik (e-faktur), serta pembuatan kode billing (e-billing).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kemudian, ada pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-filing). DJP bekerja sama dengan PJAP untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak dan mempertimbangan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan.

“Untuk menjamin keamanan dan keandalan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dipilih PJAP yang memenuhi kriteria yang ditentukan melalui proses seleksi yang memadai,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE-48/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak