HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Dirjen Pajak Minta Jajaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 10:35 WIB
Dirjen Pajak Minta Jajaran Perkuat Komitmen Antikorupsi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan komitmen dalam menjalankan tugas. Tujuannya, menghindari praktik korupsi.

Suryo mengatakan budaya antikorupsi harus selalu diperkuat dalam setiap institusi, khususnya di Ditjen Pajak (DJP). Dalam hal ini, komitmen menjaga integritas dari semua jajaran memiliki peran penting agar DJP sebagai institusi terhindar dari korupsi.

"Saya minta kepada para pimpinan dan seluruh organ yang ada di Ditjen Pajak untuk meningkatkan komitmennya untuk menjaga integritas, serta berperan aktif untuk mengkomunikasikannya di lingkungan Ditjen Pajak," katanya dalam Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP 2021, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Suryo mengatakan penguatan integritas menjadi salah satu instruksi yang dia berikan kepada seluruh jajaran agar terhindar dari korupsi. Kemudian, pegawai DJP juga diminta bekerja secara profesional karena memiliki amanah melayani masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta semua jajaran selalu mendukung dan memberikan masukan kepada Tim Reformasi Perpajakan untuk mewujudkan DJP bersih dari korupsi.

Suryo menjelaskan DJP terus berupaya menjadikan antikorupsi sebagai budaya agar organisasi menjadi kuat, kredibel, dan akuntabel. Harapan tersebut juga sejalan dengan langkah reformasi perpajakan yang saat ini tengah berproses.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Salah satu agenda reformasi perpajakan yakni perbaikan sistem untuk memperkecil interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak. Melalui upaya tersebut, Suryo berharap celah terjadinya korupsi diharapkan dapat berkurang.

Di tengah pandemi Covid-19, DJP turut berpartisipasi mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan pajak tanpa korupsi. Alasannya, kemajuan suatu negara juga dapat dinilai dari penerimaan pajak yang tinggi tetapi angka korupsinya rendah.

"Ada statement sekaligus arahan, sekaligus perintah, bagi kami yang ada di Ditjen Pajak untuk mendudukkan diri dan organisasi dalam satu lintas barisan, bahwa kami beroperasi, kami bekerja, tidak boleh ada korupsi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21