REVISI UNDANG-UNDANG

Dirjen Bea Cukai: RUU Pertembakauan Berpotensi Tumpang Tindih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 11:23 WIB
Dirjen Bea Cukai: RUU Pertembakauan Berpotensi Tumpang Tindih

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Bea dan Cukai mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih dan ketidakpastian hukum dalam pemberlakuan RUU Pertembakauan yang isinya beririsan dengan 15 Undang-Undang (UU) lain yang sudah berlaku, beberapa di antaranya yaitu UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta 13 UU lainnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan beberapa kebijakan dalam RUU Pertembakauan berbenturan dengan UU Cukai dan UU Kepabeanan, seperti halnya aturan produksi, distribusi, tata niaga, industri hasil tembakau, harga, cukai tembakau dan pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"Maka dari itu, kami ingin DPR bisa lebih memperhatikan kembali terkait dengan usulan yang sudah tertuang dalam RUU Pertembakauan," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Lebih jauh ,Heru memaparkan kesamaan isi kebijakan yang tertuang pada RUU Pertembakauan dalam pasal 24 dan 26 tentang distribusi tata niaga, serta pasal 27 dan 28 BAB IV tentang Industri Hasil Tembakau sudah diatur dalam UU cukai dan kepabeanan.

"Intinya kami melihat ada peraturan yang beririsan antara draf RUU Pertembakauan dengan regulasi yang sudah jalan sekarang, beberapa di antaranya UU Cukai dan turunannya," katanya.

Di samping itu, Heru menjelaskan penyempurnaan mengenai pengaturan industri hasil tembakau, harga dan besaran pengenaan cukai bisa disempurnakan dalam revisi UU Cukai yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan internal.

Adapun RUU Pertembakauan juga mengatur perihal tarif impor rokok sebesar 200% dan tarif bea masuk paling rendah sekitar 60%. Sayangnya, tarif tersebut sejatinya suah diatur dalam kebijakan yang sudah berlaku dan sesuai dengan aragan dari World Trade Organization (WTO). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak