PERKENALKAN, saya Arya. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan manufaktur. NPWP pusat perusahaan kami terdaftar di KPP madya pada 2021. Kemudian, pada awal 2023, NPWP pusat perusahaan kami dipindahkan ke KPP pratama.
Terdapat 2 hal yang ingin saya pastikan. Pada saat terdaftar pertama kali di KPP madya, apa benar status kewajiban PPN perusahaan kami telah dilakukan pemusatan PPN secara otomatis? Kemudian, pada saat NPWP pusat perusahaan kami dipindahkan ke KPP pratama, apakah status pemusatan PPN tetap berlaku atau harus diajukan ulang? Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Arya, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Arya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d PER-05/PJ/2021 (PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021).
Pada intinya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021, DJP menetapkan tempat terdaftar wajib pajak, pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada KPP besar, khusus, dan madya (BKM).
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021 menyebutkan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi PPh orang pribadi dan badan, PPN dan PPnBM, pemotongan dan pemungutan PPh, PBB, dan/atau bea meterai.
Terkait dengan pemenuhan kewajiban PPN bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP madya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021 yang berbunyi:
“(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
…
b. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apabila melihat dari keterangan yang Bapak sampaikan, pemenuhan kewajiban PPN perusahaan Bapak merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat diinterpretasikan bahwa dalam hal NPWP pusat telah terdaftar di KPP madya maka pemusatan PPN dilakukan secara otomatis.
Kemudian, berdasarkan pada penjelasan yang Bapak sampaikan, telah dilakukan pemindahan NPWP pusat dari KPP madya ke KPP pratama secara jabatan oleh Ditjen Pajak. Mengenai hal tersebut, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b PER-07/2020 s.t.d.t.d PER-05/2021, dalam hal terjadi pemindahan NPWP pusat dari KPP madya ke KPP pratama, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM menjadi salah satu yang dilaksanakan pada KPP pratama.
Adapun perincian kewajiban PPN yang dilakukan disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3) PER-07/2020 s.t.d.t.d. PER-05/2021 yang berbunyi:
“(3) Kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak dengan NPWP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa kini seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban NPWP pusat perusahaan Bapak dilaksanakan di KPP pratama. Kewajiban ini berlaku sejak tanggal saat mulai terdaftar.
Selain itu, pemusatan PPN di KPP pratama dilakukan secara otomatis tanpa perlu adanya penerbitan surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].