Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali memperpanjang kebijakan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengumumkan perpanjangan insentif PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46/2021. Insentif mulai berlaku hari ini, 4 Oktober, hingga 17 Desember 2021.
"Kebijakan strategis gubernur Bali dengan diskon pajak periode II," tulis pengumuman Bapenda dikutip pada Senin (4/10/2021).
Ada 3 jenis insentif yang diberikan Pemprov Bali. Pertama, pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya. Melalui insentif ini warga Bali hanya cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.
Kedua, pemutihan denda administrasi PKB. Insentif ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
"Cukup bayar pajak 2 tahun saja diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak," terangnya.
Insentif ketiga, gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua. Relaksasi pajak daerah ini berlaku sepanjang memenuhi 2 persyaratan.
Syarat pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali. Kedua, mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata.
"Hanya berlaku 2 bulan hingga 17 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)