PROVINSI BALI

Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali memperpanjang kebijakan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengumumkan perpanjangan insentif PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46/2021. Insentif mulai berlaku hari ini, 4 Oktober, hingga 17 Desember 2021.

"Kebijakan strategis gubernur Bali dengan diskon pajak periode II," tulis pengumuman Bapenda dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ada 3 jenis insentif yang diberikan Pemprov Bali. Pertama, pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya. Melalui insentif ini warga Bali hanya cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.

Kedua, pemutihan denda administrasi PKB. Insentif ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

"Cukup bayar pajak 2 tahun saja diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak," terangnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Insentif ketiga, gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua. Relaksasi pajak daerah ini berlaku sepanjang memenuhi 2 persyaratan.

Syarat pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali. Kedua, mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata.

"Hanya berlaku 2 bulan hingga 17 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:50 WIB

dengan adanya intensif ini semoga dapat membuat masyarakat membayar pajaknya dan juga dapat melebihi target dari PAD

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track