PER-15/PJ/2022

Diperbarui, Ini Daftar Badan/Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 18:00 WIB
Diperbarui, Ini Daftar Badan/Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-15/PJ/2022. Beleid ini mengubah Lampiran I dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.4558/Dt.lII.IV.1/BA.03.2/08/2022 tertanggal 8 Agustus 2022.

“Terdapat usulan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi pertimbangan PER-15/PJ/2022, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 33 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 31), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 28 LAZ skala provinsi (sebelumnya 27), dan sekitar 177 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 178).

Selanjutnya, tercantum pula 4 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022 jika badan atau lembaga dilakukan pencabutan oleh instansi terkait, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [6 Oktober 2022],” bunyi Pasal II PER-15/PJ/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingin Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto? Cek Lembaga Penerimanya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024