JERMAN

Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Diminta Pangkas Tarif Pajak, Ini Respons Menkeu Jerman Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. (DDTCNews - foto: vaaju)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menyatakan tidak akan membuat perubahan signifikan terhadap sistem pajak negara pada 2019. Ini berlaku juga terhadap kritikan sekaligus permintaan pemangkasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

Olaf menegaskan pemerintah akan tetap pada jalurnya pada saat ini. Menurutnya, Jerman perlu mengikuti rezim pajak yang berhati-hati untuk menghadapi situasi global saat ini. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak menjadi pilihan yang dilirik.

“Tidak ada banyak ruang untuk mencoba hal-hal baru,” katanya, seperti dilansir dari The Local, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jerman disebut-sebut memiliki salah satu beban pajak tertinggi di negara maju, baik untuk perusahaan maupun karyawan. Asosiasi Pembayar Pajak telah meminta Menteri Keuangan untuk menaikkan tingkat penghasilan tertinggi dari gaji 55.000 euro menjadi 80.000 euro (sekitar Rp1,4 miliar).

Pelaku industri pun meminta agar pemerintah menurunkan pajak korporasi yang saat ini berada di level 30%. Hal ini diminta dengan pertimbangan agar bisnis Jerman tetap bisa kompetitif di pasar perekonomian global.

Kendati kukuh tidak membuat perubahan kebijakan yang signigikan, Olaf merevisi turun senilai 2,3 miliar euro (sekitar Rp39,7 triliun) dalam perkiraan pendapatan pada 2019. Basis yang digunakan adalah estimasi terakhir yang telah dipublikasikan pada Mei 2018. Ini menjadi pertama kalinya prognosis pendapatan pajak telah diperhitungkan untuk turun.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Performa tingkat pengangguran yang rendah di saat rendahnya suku bunga, menurut Olaf, menjadi kepastian terisinya kas pemerintah. Namun, pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi melambat. Dengan demikian, ada sinyal perlambatan penyerapan tenaga kerja dan kenaikan gaji.

Menurutnya, penerimaan pajak tidak harus selalu tumbuh signifikan selama masih bisa untuk membiayai program sosial yang ambisius dalam anggaran. Maklum, pemerintah akan mendukung digratiskannya sekolah TK dan memperbaiki rencana pensiun negara.

“Pohon tidak dapat terus tumbuh ke langit,” tutur Olaf sebagai analogi penerimaan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M