THAILAND

Didesak Pengusaha, PM Pertimbangkan Perpanjangan Diskon Pajak Solar

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:00 WIB
Didesak Pengusaha, PM Pertimbangkan Perpanjangan Diskon Pajak Solar

Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha menyambut Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida selama kunjungan resmi ke Thailand, di Bangkok, Thailand, Senin (2/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/WSJ/djo

BANGKOK, DDTCNews - Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menyatakan kabinet akan membahas usulan perpanjangan pemotongan pajak solar pada pekan depan.

Chan-o-cha mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan tentang harga solar secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan perpanjangan pemotongan pajak solar akan diumumkan sebelum insentif itu berakhir pada 20 Mei 2022.

"Kami harus bekerja selangkah demi selangkah. Kami tidak bisa memberikan potongan [pajak] begitu saja," katanya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Chan-o-cha menuturkan pemerintah tidak dapat menjanjikan pemotongan pajak yang besar karena akan berdampak pada kas negara. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan menghitung berapa besaran dan durasi pemotongan pajak atas solar yang diberikan.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah memerlukan penerimaan pajak untuk mengatasi beberapa persoalan, termasuk menambal Dana Bahan Bakar Minyak yang dicairkan demi meredam dampak gejolak harga minyak dunia.

"Semuanya harus kita perhitungkan. Kita perlu menunggu dan melihat situasi selama beberapa bulan ke depan untuk mengambil tindakan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Seperti dilansir nationthailand.com, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Energi Supattanapong Punmeechaow menyatakan bakal mengupayakan kabinet menyetujui usulan perpanjangan periode potongan pajak atas solar.

Di sisi lain, Komite Eksekutif Dana Bahan Bakar juga akan memutuskan usulan perpanjangan periode subsidi solar untuk melindungi daya beli masyarakat.

Sementara itu, Federasi Industri Thailand (Federation of Thai Industries/FTI) meminta pemerintah memperpanjang periode pemotongan pajak pada solar setidaknya selama 3 bulan mendatang. Sebab, insentif tersebut masih diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rentan.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Pemerintah sebelumnya telah memberikan pemotongan pajak 50% dari yang biasanya dikenakan sebesar 5,99 baht atau sekitar Rp1.650 per liter dalam jangka waktu 3 bulan. Hal itu dilakukan untuk menahan harga solar tetap di bawah 30 baht atau Rp8.300 per liter.

Kebijakan insentif pajak itu melengkapi skema subsidi yang berasal dari Dana Bahan Bakar Minyak Negara senilai 11,21 baht atau Rp3.100 per liter mulai 19 April 2022.

Hingga akhir April 2022, realisasi dana yang dipakai untuk memberikan subsidi setidaknya telah mencapai 50 miliar baht atau Rp13,82 triliun sehingga pemerintah berencana menguranginya secara bertahap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak