BARANG KENA CUKAI

Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:45 WIB
Di Tengah Pandemi, DJBC Kembali Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ilustrasi. Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan operasi penindakan peredaran rokok ilegal meski ada pandemi virus Corona.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut operasi rokok ilegal bahkan rutin digelar setiap pekan. Menurutnya, operasi itu harus rutin digelar karena peredaran rokok tanpa pita cukai tetap tinggi walaupun di tengah pandemi.

"[Untuk] pengawasan fisik, kami hampir tiap minggu menangkap [produsen dan distributor] rokok ilegal," katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Nirwala menjelaskan pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata tidak menghentikan produksi dan peredaran rokok ilegal. Dia menyebut laporan tentang operasi menggempur rokok ilegal bahkan berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), yang belum lama ini melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagbar Suparyanto mengatakan operasi tersebut menemukan 1.805.344 batang rokok dan 2,5 liter miras yang tidak dilekati pita cukai. Menurutnya, rokok dan miras ilegal tersebut berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

"Barang hasil penindakan tersebut telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Suparyanto menjelaskan barang-barang itu masuk kategori ilegal karena beberapa hal. Misalnya, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau dilekati pita cukai palsu. Ada pula barang yang dilekati pita cukai tetapi salah peruntukan atau karena salah personalisasi.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut selain sebagai bentuk transparansi, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai barang kena cukai. Suparyanto berharap DJBC bisa menekan konsumsi rokok ilegal dari 3% pada 2019 menjadi hanya 1% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?