SRI LANKA

Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 07:00 WIB
Di Negara Ini, Orang Kecelakaan Kendaraan Dikenai Pajak

ILUSTRASI. Kondisi sebuah kendaraan setelah mengalami kecelakaan beruntun di kilometer 49 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

 

COLOMBO, DDTCNews - Sri Lanka punya cara menarik untuk menekan angka kecelakaan di negara tersebut. Negara yang bertetangga dengan India itu bakal mengenakan pajak atas kecelakaan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Lanka Basil Rajapaksa mengatakan pengenaan pajak atas kecelakaan dan kebijakan-kebijakan lainnya mampu menurunkan defisit anggaran menjadi 8,8% dari PDB, lebih rendah dari defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 11,1%.

"Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak atas kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan. Melalui kebijakan ini, jumlah kecelakaan diharapkan berkurang," ujar Rajapaksa, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Perlu diketahui, jalanan Sri Lanka termasuk yang paling berbahaya di dunia. Setiap tahun, terdapat lebih dari 3.000 korban jiwa dan 25.000 orang yang mengalami luka akibat kecelakaan kendaraan bermotor di Sri Lanka.

Pada tahun depan, Sri Lanka juga berencana untuk mengenakan pajak tambahan (surcharge tax) dengan tarif sebesar 25% atas perusahaan dengan penghasilan di atas LKR2 miliar atau Rp140,3 miliar.

Pajak tambahan hanya akan dikenakan sekali saja pada tahun 2022 dan akan dikenakan berdasarkan pada penghasilan yang diperoleh perusahaan pada tahun pajak 2020/2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Tak hanya itu, Sri Lanka juga berencana untuk memungut social security tax dengan tarif sebesar 2,5% atas perusahaan dengan omzet di atas LKR120 juta.

Mengenai PPN, Sri Lanka berencana untuk meningkatkan tarif PPN khusus atas jasa keuangan dari 15% menjadi 18%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara