OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:13 WIB
Dengan Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Tak Perlu Lewat DPR

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU omnibus law perpajakan.

UU tentang Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan rancangan omnibus law memuat ketentuan penambahan atau pengurangan objek cukai cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, kata Heru, DPR cukup memberikan izin prinsip untuk pemerintah menentukan objek yang ingin dikenai cukai.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

“Kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang menjadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).

Heru menambahkan pengaturan penambahan dan pengurangan objek cukai dengan PP juga akan memberikan fleksibilitas pada pemerintah dalam menentukan konsumsi jenis barang yang harus dibatasi. Pasalnya, penerbitan PP cukup dengan tanda tangan presiden, tanpa perlu pembahasan bersama DPR.

Heru menyebut UU Cukai mewajibkan penambahan objek cukai harus melewati proses pembahasan bersama DPR sehingga memerlukan waktu lama. Misalnya soal cukai plastik, asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tetapi hingga kini belum bisa berlaku.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Dia membantah omnibus law akan menghilangkan peran DPR dalam mengawasi penentuan objek cukai. Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.

Kalkulasi target penerimaan setiap objek cukai, sambung dia, juga tetap melibatkan DPR. Adapun penetapan tarif setiap objek cukai, ungkap Heru, tetap akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak