BERITA PAJAK HARI INI

Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 09:25 WIB
Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (2/11), kabar datang dari pemerintah yang mengubah defisit anggaran hingga akhir tahun menjadi di bawah 2%. Penurunan ini dikarenakan pertumbuhan penerimaan per September yang mencapai 18%, tapi realisasi belanja hanya tumbuh 10%.

Kabar lainnya datang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengklaim kondisi keuangan hingga triwulan ketiga tahun 2018 dalam kondisi yang relatif aman. Pemerintah menilai kondisi tersebut didorong oleh dinamika perekonomian nasional yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerintah yang mencatat peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EoDB) menurun 1 peringkat dari 72 ke 73 terhadap 190 negara. Padahal Presiden RI Joko Widodo menarget peringkat ini bisa mencapai 40 pada 2019.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Berikut ringkasannya:

  • Stabilitas Ekonomi Jadi Landasan Defisit Diturunkan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah telah mengelola APBN 2018 secara stabil dan baik. Outlook APBN 2018 dengan defisit sebelumnya sebesar 2,19% kini diubah menjadi 2%. Namun dia menilai defisit itu bisa lebih rendah menjadi 1,83%. Dia berharap APBN bisa menjadi salah satu jangkar kepercayaan perekonomian di tengah tekanan perekonomian global.

  • Stabilitas Sistem Keuangan Relatif Aman:

KSSK mengklaim kondisi keuangan Indonesia triwulan ketiga 2018 relatif aman. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan indikator yang menopang perekonomian nasional yaitu pertumbuhan ekonomi yang terjaga di atas 5%, inflasi rendah pada level yang stabil dan rendah, cadangan devisa memadai, volatilitas rupiah stabil, defisit APBN mengecil, bahkan keseimbangan primer lebih baik dibanding periode sebelumnya.

  • Konstruksi Sebabkan EoDB Loyo:

Dalam laporan World Bank, Indonesia berada di bawah sejumlah negara ASEAN. Penyebabnya, beberapa indikator bernilai rendah seperti penegakan kontrak, pendaftaran properti hingga izin konstruksi. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan konstruksi di Indonesia lebih dari 6 bulan, atau lebih lama dibanding negara regional. Terlebih, biayanya pun juga lebih tinggi dua kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya