KOTA SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:45 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Wakil Wali Kota Minta Kejelasan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin berencana mendatangi kantor Pemprov Banten untuk meminta kejelasan pencairan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang berlarut-larut hingga saat ini.

Berdasarkan data Pemkot Serang, total DBH pajak 2020 yang belum dicairkan oleh Pemprov Banten mencapai Rp37,28 miliar. DBH pajak yang belum dicairkan tersebut merupakan DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020.

"Saya sendiri yang akan langsung bersilaturahmi ke Pemprov Banten untuk meminta kejelasan terkait dengan waktu pembayarannya," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Subadri berharap pemprov dapat memberikan informasi yang utuh mengenai tersendatnya pencairan DBH pajak yang menjadi hak Pemkot Serang ini. Dia juga meminta BPKAD Serang untuk dapat terus berkoordinasi secara intens dengan pemprov.

Dia menilai persoalan DBH pajak yang mengendap tersebut merupakan masalah yang terbilang wajar asalkan masalah pencairan tersebut ini dapat dikoordinasikan antarinstansi terkait. Adapun persoalan pencairan tersendat tersebut juga dialami kabupaten/kota lainnya.

"Tidak keterlaluan. Mungkin masih ada persoalan lainnya di Pemprov Banten," ujar Subadri seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Di sisi lain, Bank Banten sebelumnya sempat menawarkan Pemkot Serang untuk mendepositokan DBH pajak tersebut. Namun demikian, Pemkot Serang menolak tawaran tersebut lantaran dana itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemkot.

"Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot saja masih kekurangan," tutur Wali Kota Serang Syafrudin pada Januari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju