KP2KP BANDARJAYA

Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Ilustrasi.

LAMPUNG TENGAH, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi alamat wajib pajak yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Setiap wajib pajak mendapat pertanyaan soal kepemilikan aset dan harta, nilai omzet usata, hingga kepatuhan dalam menyetorkan pajak terutang.

Usut punya usut, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Pegawai KP2KP Bandarjaya Aldo Catur Saputra menjelaskan bahwa pengumpulan data dan informasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesusaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

"Petugas melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan pengisian formulir KPDL dan dokumentasi," kata Aldo dilansir pajak.go.id, dikutip Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Aldo menambahkan, KPDL dengan cara menyisir tempat tinggal wajib pajak ini dilaksanakan untuk memastikan potensi data perpajakan akurat. Selain itu, kantor pajak juga perlu meningkatkan kualitas dan validitas data. Perluasan basis data perpajakan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak sekadar mengecek data dan informasi soal harta dan omzet, petugas juga memanfaatkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Termasuk, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme perhitungannya.

"Kami kunjungi tiap wajib pajak di wilayah kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, guna mendapatkan data yang akurat dan lebih mengenalkan mengenai layanan Whatsapp bot KP2KP Bandarjaya untuk konsultasi dan pembuatan ID Billing serta informasi mengenai account representative (AR)," kata Aldo.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024