Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 2/2024
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.2/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 Januari 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Rabu (1/2/2024).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 2,22%. Kelima tarif tersebut hampir sama dengan tarif pada periode Januari 2024. Kenaikan tarif hanya terjadi pada sanksi terkait dengan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut sama seperti tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024: