ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis āDoing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economiesā yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.
Iklim investasi dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, kontrak, ketenagakerjaan, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.
Tabel berikut secara khusus memperlihatkan skor maupun peringkat kemudahan membayar pajak (ease of paying taxes) di negara-negara yang dimaksud. Rentang skor penilaian adalah 0 ā 100 dan menggunakan informasi per Mei 2019 yang mencerminkan indikator kemudahan membayar pajak di tahun 2018.
Di antara negara-negara APEC, Hong Kong memiliki skor tertinggi (99,7) dan menempati peringkat 2, disusul oleh Singapura (91,6), Selandia Baru (91,0), dan Kanada (88,1) yang masing-masing menempati peringkat 7, 9, dan 19.
Skor terendah dialami oleh Peru (65,8) dan Meksiko (65,8). Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 81 dengan skor 75,8 dan sejajar dengan beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Cile, Malaysia, dan Thailand yang juga memiliki skor di kisaran 75 ā 80.
Bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan, negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Vietnam masih berada dibawah rata-rata tersebut. Hanya Singapura dan Thailand yang memiliki skor di atas nilai rata-rata.