KURS PAJAK 21 JULI 2021-27 JULI 2021

Wah, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Juli 2021 | 09.25 WIB
Wah, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.497. Patokan untuk periode 21—27 Juli 2021 tersebut mengalami penurunan dari posisi pada pekan lalu yang tercatat senilai Rp14.513 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Rupiah juga menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.793,89 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.875,30 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.452,82 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut tercatat turun tipis dari posisi pada pekan lalu senilai Rp3.485,63 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.704,26 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan patokan pada pekan lalu senilai Rp10.763,96 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.133,13. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu senilai Rp17.179,20 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Juli 2021 - 27 Juli 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.497,00-16,00
2Dolar Australia (AUD)10.793,89-81,41
3Dolar Kanada (CAD)11.563,74-113,44
4Kroner Denmark (DKK)2.303,62-6,65
5Dolar Hongkong (HKD)1.866,53-1,87
6Ringgit Malaysia (MYR)3.452,82-32,81
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.131,95-38,05
8Kroner Norwegia (NOK)1.651,96-20,90
9Poundsterling Inggris (GBP)20.050,227,14
10Dolar Singapura (SGD)10.704,26-59,70
11Kroner Swedia (SEK)1.677,55-13,37
12Franc Swiss (CHF)15.806,0659,44
13Yen Jepang (JPY)13.158,2837,47
14Kyat Myanmar (MMK)8,840,00
15Rupee India (INR)194,45-0,12
16Dinar Kuwait (KWD)48.219,4781,74
17Rupee Pakistan (PKR)90,94-0,51
18Peso Philipina (PHP)288,92-4,08
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.865,08-4,19
20Rupee Sri Lanka (LKR)72,75-0,15
21Bath Thailand (THB)443,56-5,63
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.734,57-22,93
23Euro Euro (EUR)17.133,13-46,07
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.240,50-0,37
25Won Korea (KRW)12,67-0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.