KURS PAJAK 28 AGUSTUS 2024 - 03 SEPTEMBER 2024

Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 Agustus 2024 | 11.07 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Masih Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.532. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan terakhir Agustus 2024 tersebut terpantau turun tajam dari posisi pekan lalu senilai Rp15.789 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.474,78 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.451,61 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.546,75 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.557,32 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura juga terus melemah dengan nilai kurs pajak pada level Rp11.891,16 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut turun dari posisi minggu lalu senilai Rp11.967,44 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.293,02. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.346,72 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.36/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Agustus 2024 - 03 September 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.532,00-257,00
2Dolar Australia (AUD)10.474,7823,17
3Dolar Kanada (CAD)11.424,79-86,82
4Kroner Denmark (DKK)2.317,43-7,44
5Dolar Hongkong (HKD)1.993,11-32,93
6Ringgit Malaysia (MYR)3.546,75-10,57
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.566,1651,12
8Kroner Norwegia (NOK)1.476,015,42
9Poundsterling Inggris (GBP)20.322,3831,13
10Dolar Singapura (SGD)11.891,16-76,28
11Kroner Swedia (SEK)1.518,7713,31
12Franc Swiss (CHF)18.193,32-21,68
13Yen Jepang (JPY)10.671,69-20,86
14Kyat Myanmar (MMK)7,39-0,12
15Rupee India (INR)185,15-2,90
16Dinar Kuwait (KWD)50.818,79-734,56
17Rupee Pakistan (PKR)55,38-1,18
18Peso Philipina (PHP)274,84-1,74
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.139,33-146,60
20Rupee Sri Lanka (LKR)51,81-1,00
21Baht Thailand (THB)452,561,35
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.879,09-73,95
23Euro Euro (EUR)17.293,02-53,70
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.178,61-25,48
25Won Korea (KRW)11,640,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.