KABUPATEN KUTAI BARAT

Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Dari Ratusan Pengusaha Walet, Cuma 1 yang Bayar Pajak Ilustrasi

SENDAWAR, DDTCNews – Hingga saat ini tercatat 220 pemilik sarang burung walet tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Barong Tongkok, dan Linggang Bigung. Namun dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang sudah membayarkan pajaknya kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kutai Barat (Kubar).

Kepala Dispenda Kubar Yustinus AS mengatakan sebelum melakukan penarikan pajak kepada pemilik sarang burung walet, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan mengundang semua pemilik sarang burung walet.

"Dari 220 pemilik darang burung walet yang di Kubar ini baru satu orang saja yang bayar pajak, sedangkan yang lainnya belum menyetor pajak sarang walet yang wajib mereka bayarkan. Satu orang tersebut adalah Nordin Hardianto yang berdomisili di Melak,” ujarnya, Jum'at (19/8).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Pada 2015 lalu, pemerintah melakukan rapat bersama dengan para pemiliki sarang burung walet di Ruang Rapat II Kantor Bappeda Kubar. Seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, pada saat itu para pemilik menyatakan bersedia dipungut pajak 10% dari nilai jual sarang burung walet mereka. Namun kenyataannya, sampai sekarang, hampir semuanya belum membayar pajak.

“Saya berharap mereka sadar dan taat membayar pajak. Ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, saya yakin pajak sarang burung walet ini bisa meningkatkan PAD Kubar. Makanya, mari membayar pajak tepat waktu,” tutur Yustinus.

Sistem perpajakan Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak terutang yang harus dibayar.

”Dengan sistem ini, perlu kejujuran dari pembayar para pembayar pajak. Masyarakat harus mengetahui dan menyadari bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Penerimaan tersebut kan nantinya juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak