KABUPATEN MEMPAWAH

Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:20 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Seorang wajib pajak mengunjungi KP2KP Mempawah. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews – Beberapa wajib pajak yang mendapat surat teguran dari otoritas pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah.

Dhiyana Rupini Acchedyani, pegawai KP2KP Mempawah, Kalimantan Barat mengatakan wajib pajak tersebut belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakan. Ada pula wajib pajak yang mengaku lupa.

“Wajib pajak yang mendapat surat teguran agar segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk wajib pajak yang belum membuat SPT Tahunan tetapi tidak mendapatkan surat teguran, agar terhindar dari sanksi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Surat teguran, sambungnya, diberikan untuk memberikan pembinaan kepada para wajib pajak. Hal ini dikarenakan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak ternyata tidak menyampaikan SPT Tahunannya.

“Teguran atas kewajiban melaporkan SPT ini adalah sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak,” imbuh Dhiyana.

Apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan tapi masih mendapatkan surat teguran, Dhiyana meminta wajib pajak tersebut segera meghubungi petugas. Wajib pajak dapat melakukan klarifikasi agar diketahui penyebab terbitnya surat teguran.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dia juga memberitahukan adanya layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan atau informasi lainnya di KP2KP Mempawah yang dapat dimanfaatkan.

“Silakan masyarakat melihat pada laman media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter KP2KP Mempawah, @pajakmempawah,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?