KPP MADYA DENPASAR

Dapat SP2DK, Wajib Pajak Perlu Berikan Tanggapan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 18:30 WIB
Dapat SP2DK, Wajib Pajak Perlu Berikan Tanggapan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menerima permintaan konsultasi salah seorang wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 24 Agustus 2022.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Putu Yudi Kharismawan mengatakan wajib pajak yang bergerak di bidang penyelenggara acara tersebut melakukan kunjungan secara langsung ke kantor KPP Madya Denpasar.

"Wajib pajak diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan AR apabila ada permasalahan perpajakan sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Putu menjelaskan SP2DK disampaikan kepada wajib pajak lantaran adanya temuan yang diperoleh dalam sistem perpajakan. Untuk itu, wajib pajak perlu menanggapi SP2DK tersebut guna memastikan kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan selama ini, termasuk mitra usaha yang terlibat.

Wajib pajak juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan. Terdapat juga beberapa hal yang masih belum jelas sehingga wajib pajak membutuhkan penjelasan secara terperinci jika ada yang belum sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M