KPP PRATAMA SUKABUMI

Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 12:00 WIB
Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak guna meminta klarifikasi atas surat permintaan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang telah diberikan kepada wajib pajak bersangkutan.

KPP Pratama Sukabumi menugaskan tim account representative (AR) seksi pengawasan III antara lain Putra Adi Pratama, Andhika Eka Buana, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi. Adapun wajib pajak yang dikunjungi diketahui tidak merespons atau memberikan tanggapan atas SP2DK.

“Dari hasil kunjungan tersebut, tim AR berhasil memperoleh beberapa data dan/atau keterangan dari wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui memproduksi beras dengan merek sendiri yang didistribusikan ke beberapa pasar di dalam dan luar Sukabumi. Usahanya telah berjalan sejak 2006 dan memiliki pabrik penggilingan beras.

Selain perdagangan beras, wajib pajak juga memiliki usaha penjualan pupuk. Setelah itu, tim AR KPP kemudian meminta wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, wajib pajak menyatakan bersedia untuk melakukan menyetorkan PPh final PPh tahun pajak 2021 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M