Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email atau surat elektronik (surel) yang dikirimkan otoritas kepada wajib pajak hanya berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Isi email tersebut dipastikan bukan merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Adapun DJP melaporkan surat imbauan mengikuti PPS telah dikirim ke 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu.Â
"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dikutip pada Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, DJP menyampaikan bahwa otoritas telah kembali mengirimkan imbauan mengikuti PPS secara massal melalui surel pada Maret 2022.Â
DJP lantas menjelaskan perbedaan antara email yang dikirimkan pada Maret 2022 dengan yang lebih dulu dikirim pada Januari 2022. Bedanya, email imbauan yang dikirim pada Maret 2022 sudah dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.Â
Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 lalu.Â
"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," kata DJP.
Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS. (sap)