PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB
Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email atau surat elektronik (surel) yang dikirimkan otoritas kepada wajib pajak hanya berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Isi email tersebut dipastikan bukan merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun DJP melaporkan surat imbauan mengikuti PPS telah dikirim ke 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu.

"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sementara itu, DJP menyampaikan bahwa otoritas telah kembali mengirimkan imbauan mengikuti PPS secara massal melalui surel pada Maret 2022.

DJP lantas menjelaskan perbedaan antara email yang dikirimkan pada Maret 2022 dengan yang lebih dulu dikirim pada Januari 2022. Bedanya, email imbauan yang dikirim pada Maret 2022 sudah dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 lalu.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," kata DJP.

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?