PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:44 WIB
Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang bersama Pelaksana Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rima Budiarti dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir jika menerima email yang berisi data harta sekaligus imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang meminta konfirmasi data harta wajib pajak melalui email. Wajib pajak perlu membaca dengan saksama.

“Mungkin Kawan Pajak yang menerima email serupa, berupa konfirmasi data, jangan khawatir dulu. Jangan takut dulu. Baca email-nya dan lihat apa yang dikonfirmasikan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia memberi contoh jika data yang disebutkan dalam email terkait dengan kepemilikan properti. Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data tersebut, termasuk tentang nilai harta yang dicantumkan.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi petugas pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan menghubungi petugas KPP, wajib pajak juga bisa meminta sekaligus memastikan detail data dari DJP.

Misalnya, jika properti tersebut diperoleh pada 2018 tetapi sudah dijual pada 2020, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi sejalas-jelasnya. Jika properti masih dimiliki pada 2020, sehingga menjadi objek kebijakan II PPS, wajib pajak perlu melihat pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mohammed Lintang mengatakan jika kewajiban perpajakan atas harta tersebut selama ini belum dipenuhi dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS. Adapun PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Berdasarkan pada data DJP, hingga Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 68.762 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas sudah menerbitkan 81.180 Surat Keterangan terhadap pengungkapan harta bersih senilai Rp144,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara