ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Tapi Tak Muncul QR Code, Cukup Tunjukkan Ini ke Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2023 | 13:30 WIB
Daftar IMEI Tapi Tak Muncul QR Code, Cukup Tunjukkan Ini ke Petugas

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membawa barang bawaan berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI atas barang-barang tersebut. Registrasi IMEI bisa dilakukan atas maksimal 2 unit barang setiap penumpang.

Formulir permohonan registrasi IMEI bisa diisi melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapat QR Code yang perlu disampaikan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia. Namun, ada kalanya QR Code tidak muncul. Biasanya, hanya kode-nya saja yang tertera.

"Tidak apa-apa [jika QR Code tidak muncul]. Cukup tunjukkan kode tersebut ke petugas Bea Cukai ya," tulis contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat scan QR Code IMEI. Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP, NPWP, invoice barang bawaan jika ada, paspor, dan boarding pass.

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. DJBC menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya.

Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," kata DJBC.

Pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD