PER-13/BC/2021

Daftar IMEI Bisa di Kantor Bea Cukai tapi Tak Dapat Pembebasan US$500

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 17:30 WIB
Daftar IMEI Bisa di Kantor Bea Cukai tapi Tak Dapat Pembebasan US$500

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) atas gawai seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebagai barang bawaan penumpang perlu dilakukan di kawasan pabean, begitu tiba di Indonesia. Misalnya, saat penumpang baru saja mendarat di bandara maka pendaftaran IMEI semestinya dilakukan saat itu juga melalui petugas kepabeanan di bandara.

Terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT tersebut, diberikan pembebasan bea masuk senilai US$500 per orang per kedatangan untuk registrasi IMEI saat masih berada di dalam kawasan pebaean atau belum keluar dari kawasan pabean.

"Jika sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI bisa dilakukan di kantor pabean terdekat," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada laman resminya, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Namun, ada perbedaan perlakuan yang perlu diperhatikan. Pendaftaran IMEI di kantor bea cukai (di luar kawasan pabean seperti bandara) tidak mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$500. Artinya, penumpang tetap perlu melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas keseluruhan nilai HKT tanpa ada pembebasan.

Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021.

"Jika penumpang buru-buru atau lupa daftar IMEI dan telanjur keluar bandara, pendaftaran IMEI bisa dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak dapat fasilitas pembebasan bea masuk," tulis DJBC.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.

Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024