RAPBN 2022

Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 22 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik pada 2022 agaknya belum pasti terlaksana lantaran pembahasan peraturan pelaksanaan masih belum final sampai dengan saat ini.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 disebutkan pemerintah akan melakukan ekstensifikasi objek cukai pada 2022 di antaranya cukai atas produk plastik. Perluasan basis cukai juga merupakan bagian dari upaya mengejar target penerimaan cukai tahun depan.

"Mengingat pembahasan peraturan pelaksanaan yang belum final, masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan di tahun 2022," bunyi Buku II Nota Keuangan 2022, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pemerintah berharap pengenaan cukai mampu mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap produk plastik. Penambahan barang kena cukai juga berpotensi meningkatkan penerimaan perpajakan dengan nominal yang cukup besar.

Namun, pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan mengenai pengenaan cukai atas produk plastik tersebut bersama DPR agar dapat terlaksana. Jika tidak segera disepakati dan terimplementasi, hal itu berpotensi menjadi risiko pada penerimaan negara tahun depan.

"Kondisi ini menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai 2022," bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Rencana cukai kantong plastik sudah berhembus sejak 2016, bahkan pemerintah sempat mematok target penerimaan dari cukai plastik pada APBN 2017. Namun demikian, rencana tersebut ternyata tidak kunjung terealisasi.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Kala itu, pemerintah ingin menarik cukai atas kantong plastik atau tas kresek.

Pemerintah mematok tarif cukai kresek senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Di sisi lain, beberapa toko ritel bahkan sudah mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp243,99 triliun, naik 5% dari proyeksi 2021. Khusus target setoran cukai, pemerintah mematok Rp203,92 triliun atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 senilai Rp182,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN